sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang penahanan Bupati Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Sukirno
Sukirno Sabtu, 19 Mei 2018 03:39 WIB
KPK perpanjang penahanan Bupati Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Dia adalah tersangka suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan oleh penuntut umum selama 40 hari dimulai 20 Mei 2018 sampai 28 Juni 2018 untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (18/5).

Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK pun pada Jumat memeriksa tiga saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa, yakni karyawan PT Protelindo Indra Mardhani, Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin, dan Staf Khusus Bupati atau Ajudan Bupati 2011-2015 Lutfi Arif Muttaqin.

"Penyidik mengklarifikasi dokumen dan barang bukti lainnya yang disita dalam penggeledahan sebelumnya dan terkait dugaan aliran dana kepada Bupati," ucap Febri.

Sedangkan, terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto, penyidik pada Jumat memeriksa seorang saksi dari dua orang yang dijadwalkan hari ini, yaitu Branch Manager KKB Sulistia Hakim.

"Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan-peneriman yang oleh Bupati Mojokerto selama masa jabatannya," ungkap Febri.

Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus suap, Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya ditetapkan sebagai tersangka suap pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid