sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang penahanan GM PT Hutama Karya

GM PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim, masih akan menjalani penahanan selama 30 hari ke depan.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 02 Jan 2019 21:08 WIB
KPK perpanjang penahanan GM PT Hutama Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan General Manager (GM) PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim selama 30 hari ke depan. 

Bambang merupakan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II, di Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Perpanjangan masa tahanan ini diberlakukan mulai dari 3 Januari 2019 sampai dengan 4 Februari 2019 mendatang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011, Dudy Jocom, terkait pembangunan gedung IPDN di semua lokasi. 

Sponsored

Mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dan GM PT Hutama Karya Bambang Mustaqim untuk pembangunan gedung IPDN di Rokan Hilir dan Agam, serta Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo terkait IPDN Kabupaten Gowa, dan Kepala Divisi Kontruksi IV PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Dono Purwoko terkait IPDN Minahasa.

KPK memperkirakan terjadi kerugian negara untuk pembangunan keempat gedung kampus IPDN tersebut, dengan nilai total Rp77,48 Miliar. IPDN Agam menyerap anggaran sebesar Rp34,8 miliar, IPDN Rokan Hilir menyerap sebanyak Rp22,11 miliar, IPDN Gowa senilai Rp11,18 miliar, dan IPDN Minahasa dengan Rp9,278 miliar.

Atas pebuatan tersebut, kelima tersangka divonis melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid