sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang penahanan I Nyoman dan komplotannya

Perpanjangan penahanan dilakukan guna mempermudah KPK merampungkan berkas perkara para tersangka kasus suap impor bawang itu.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 27 Agst 2019 20:27 WIB
KPK perpanjang penahanan I Nyoman dan komplotannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan I Nyoman Dharmantra selama satu bulan. 
 
"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan, dimulai tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan 6 Oktober 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Tak hanya I Nyoman, perpanjangan penahanan juga diberlakukan KPK terhadap lima tersangka lainnya, yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, Mirawati Basri, dan Elviyanto.

Perpanjangan penahanan itu, menurut Febri, dilakukan guna mempermudah tim penyidik untuk merampungkan berkas perkara keenam tersangka kasus suap izin impor bawang putih 2019 tersebut.

Dalam perkaranya, I Nyoman diduga telah dijanjikan fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung guna memuluskan proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20 ribu ton.

Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Dalam kesepatakan tersebut, muncul angka untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, Afung tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut secara tunai lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impor tersebut belum memberikan uang. Lantas, Afung berinisiatif untuk meminjam uang kepada Zulfikar.
 
Zulfikar lantas meminjamkan uang kepada Afung dengan syarat bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga meminta jatah dari setiap kilogram bawang putih yang berhasil diimpor sebesar Rp50.

Zulfikar pun merealisasikan pinjaman tersebut dengan nilai sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

KP menduga, uang itu digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementrian Perdagangan. Setidaknya, uang untuk mengurus izin tersebut sebesar Rp2 miliar. Disinyalir uang itu digunakan untuk mengunci kuota impor. Sisanya, yakni sebesar Rp100 juta digunakan Doddy untuk mengurus perizinan.

Sponsored

Sebagai pihak pemberi, Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Berita Lainnya
×
tekid