sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang penahanan tersangka korupsi pengadaan RTH Kota Bandung

Penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 20 Jul 2020 10:37 WIB
KPK perpanjang penahanan tersangka korupsi pengadaan RTH Kota Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dadang Suganda. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 itu, akan kembali mendekam di penjara untuk 40 hari ke depan.

“Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka DS terhitung mulai hari ini, Senin (20/7) sampai dengan 28 Agustus 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara. Penahanan tersangka Dadang Suganda dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur, Gedung Merah Putih KPK Kavling K4.

Dadang Suganda diduga makelar yang meraup keuntungan sebesar Rp30 miliar dari proses jual beli tanah untuk proyek RTH Bandung. Pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH dengan mengusulkan anggaran Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.

Namun, Badan Anggaran DPRD Kota Bandung meminta penambahan anggaran untuk perluasan RTH dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar pada 2012. Pengadaan RTH diduga menggunakan jasa Dadang Suganda. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Uniknya, Edi Siswadi divonis bersalah dalam perkara lain karena menyuap hakim dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Saat itu, Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah.

Sehingga, Dadang Suganda mampu membeli tanah di Bandung dengan nilai lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP). Lalu, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar kepada Dadang Suganda.

Sebelum Dadang Suganda, KPK telah terlebih dulu menetapkan Herry Nurhayat, serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dalam perkara pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini.

Sponsored

KPK menduga Dadang Suganda memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Ia diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar. Atas perbuatannya, Dadang Suganda disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid