sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan tersangka suap penanganan perkara

Dalam perkara ini Maskur ditetapkan sebagai tersangka bersama Stepanus Robinson Pattuju dan M Syahrial.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 16 Jul 2021 20:49 WIB
 KPK perpanjang masa penahanan tersangka suap penanganan perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengacara Maskur Husain. Tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 itu bakal mendekam lagi di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, selama 30 hari.

"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (16/7).

Dalam perkara ini Maskur ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Sebagai informasi, Syahrial tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan.

Adapun Syahrial didakwa menyuap Robin Rp1,695 miliar. Duit diberikan supaya Robin membantu tidak menaikkan kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai dari penyelidikan ke penyidikan yang diterka melibatkan Syahrial.

Dalam dakwaan Syahrial, disebutkan perkenalan dengan Robin atas perantara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 di Jakarta. Saat itu, Syahrial bilang kepada Robin ingin ikut Pilkada Tanjungbalai masa jabatan 2021-2026.

Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan adanya kabar perkara jual-beli jabatan yang ditangani KPK, sehingga terdakwa minta agar Robin membantu. Robin mengiyakan permintaan itu.

Robin lalu berkomunikasi dengan Maskur terkait permintaan itu. Maskur menyanggupi asal ada dana Rp1,5 miliar. Permintaan tersebut diteruskan Robin kepada Syahrial. Terdakwa setuju dan meminta jaminan ke Robin agar penyelidikan jual-beli jabatan tidak naik tahap penyidikan. Robin menjamin dapat membantu permintaan Syahrial.

Selanjutnya, Syahrial mengirim uang Rp1,275 miliar ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku saudara dari teman Robin. Terdakwa juga mengirim uang Rp200 juta ke rekening atas nama Maskur. Semua dilakukan bertahap, sehingga pemberian secara transfer oleh Syahrial kepada Robin seluruhnya sejumlah Rp1,475 miliar.

Sponsored

Selain pemberian Rp1,475 miliar, Syahrial juga kasih uang tunai Rp220 juta ke Robin. Pemberian Rp210 juta pada 25 Desember 2020 di Kota Pematangsiantar dan Rp10 juta pada awal Maret 2021 di Bandara Kualanamu Medan. Sehingga totalnya sejumlah Rp1.695.000.000.

Berita Lainnya
×
tekid