sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang penahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif PTDI

Perpanjangan terhitung mulai dari 2 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 01 Jul 2020 10:55 WIB
KPK perpanjang penahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif PTDI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI. Keduanya ialah eks Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan IRZ di Rutan KPK di gedung Merah-Putih selama 40 hari," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Dikatakan Fikri, perpanjangan terhitung mulai dari 2 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan proses penanganan perkara terhadap dua tersangka.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut," urai Fikri.

Dalam perkaranya, Budi dan Irzal diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan mendapatkan proyek di kementerian. Selain itu, keduanya juga diduga telah membuat program pemasaran dan penjualan secara fiktif.

Dalam pelaksanaan program tersebut, PTDI dibantu dengan pihak lain seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan para mitranya yakni, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang itu diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerjasama pada 2011 hingga 2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan PTDI.

Sponsored

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain telah membuat kerugian keuangan negara senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid