sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK persilakan MAKI lapor temuan data kasus bansos Covid-19

Boyamin selaku Koordinator MAKI dapat melaporkan langsung ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Namun, diharapkan temuan tidak bersifat rumor.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 03 Feb 2021 16:02 WIB
KPK persilakan MAKI lapor temuan data kasus bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) persilakan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan temuan istilah "bina lingkungan" dalam penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (3/2).

Menurut Ali, Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI dapat melaporkan langsung ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK atau lewat narahubung 198. Namun, diharapkan klaim temuan tidak bersifat rumor.

"Harapan kami tentu laporan temuan yang bersangkutan bukan sekadar informasi. Namun, disertai data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain," ujar Ali.

Hal tersebut, tambah Ali, menjadi penting lantaran untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian kasus harus berdasarkan alat bukti. "Bukan sekadar rumor, asumsi, dan persepsi semata," katanya.

Sebelumnya, Boyamin menyebut perusahaan yang diterka dapat proyek dari istilah bina lingkungan adalah PT SPM 25.000 paket, PT ARW 40.000 paket, PT TIRA 35.000 paket dan PT TJB 25.000 paket. Lebih lanjut, dia menduga masih ada delapan perusahaan lain yang kecipratan pekerjaan dari kode itu.

Boyamin menerka perusahaan dapat fasilitas bina lingkungan berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan anggota DPR. Belakangan, muncul dua nama legislator dari PDI-Perjuangan di media massa.

Namun, imbuh Boyamin, untuk istilah bina lingkungan terdapat pula dugaan rekomendasi oknum DPR dari partai politik lainnya. "Oknum pemberi rekomendasi bina lingkungan diduga pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR adalah ACH," ucapnya.

"Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya termasuk mencadangkan upaya praperadilan jika tidak didalami oleh KPK," imbuhnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid