sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK pertimbangkan tunda proses perkara kandidat Pilkada 2020

Kebijakan tersebut sebelumnya diambil Polri. Proses hukum dilanjutkan usai kontestasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 06 Sep 2020 08:25 WIB
KPK pertimbangkan tunda proses perkara kandidat Pilkada 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memunda proses penananganan perkara tahap penyelidikan dan penyidikan bagi kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu, apakah diperlukan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan, Minggu (6 /9).

Dirinya menerangkan, KPK memiliki standar operasional dalam menangani sebuah perkara. Sangat tidak mungkin seseorang ditetapkan tersangka dan ditahan tanpa persyaratan dan prosedur ketat.

"Kami sangat yakin proses hukum yang kami laksanakan sesuai peraturan, tidak akan terintervensi oleh tekanan, desakan, kemauan politik dalam masa pilkada ini," ucapnya.

Katanya, jangan sampai proses pilkada yang menelan dana besar dan keterlibatan masyarakat luas justru tidak memunculkan calon kepala daerah yang berintegritas. "Untuk itu, KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut."

Terkait adanya aturan Polri, Ghufron menilai, Korps Bhayangkara berupaya menghindari dugaan dan asumsi konflik kepentingan. "Agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis," tutup dia.

Kapolri, Jenderal Idham Azis, sebelumnya mengeluarkan kebijakan menunda segala proses penanganan perkara terhadap calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2020. Instruksi tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Kebijakan itu diteken Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, atas nama Kapolri. Di dalamnya tertulis, penundaan proses hukum pada peserta pilkada akan dilanjutkan kembali pascakontestasi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid