sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK pilih buka kasus IGAS untuk jadi pembelajaran

IGAS telah telah mengambil barang sitaan berupa emas batangan 1,9 kilogram.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 09 Apr 2021 08:06 WIB
KPK pilih buka kasus IGAS untuk jadi pembelajaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari perbuatan IGAS, pegawai KPK yang diberhentikan tidak hormat, telah merusak reputasi lembaga antirasuah. Namun, Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya memilih membuka kasus itu agar menjadi pelajaran bersama.

IGAS telah diberhentikan tidak hormat dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK. Pegawai yang pernah ditugasi di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) itu dinilai telah mengambil barang sitaan berupa emas batangan 1,9 kilogram. 

"Merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka," ujar Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/4) malam.

Komisi antisuap tegas memproses semua pelanggaran etik melalui Dewas KPK. Menurutnya itu menunjukkan komitmen dan keseriusan menjaga integritas, harkat, dan martabat insan KPK.

Tindak tanduk IGAS bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal lembaga antikorupsi berfungsi baik. Sanksi berat dan melaporkan IGAS ke Polres Jakarta Selatan, sambung Ipi, menjadi bukti kalau KPK tak hanya berani proses koruptor, tetapi juga menegakkan aturan internal.

"Terkait pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah kami sampaikan kepada penegak hukum terkait, KPK berkomitmen untuk mendukung. Dan, kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan atau perbuatan lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan, IGAS mengambil emas 1,9 kg beberapa kali yang diawali pada awal Januari 2020. Kelakuannya mulai terendus sekitar akhir Juni 2020 saat emas sitaan dari perkara Yaya Purnomo itu hendak dilelang.

Menurut Tumpak, IGAS sempat menggadaikan sebagian emas tersebut sekitar Rp900 juta karena terlilit utang. 

Sponsored

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat di dalam suatu bisnis yang tidak jelas," ucapnya.

Selanjutnya, barang bukti emas tersebut baru ditebus pada Maret 2021.

"Dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali. Itulah kronologis kejadiannya," jelas Tumpak.

Berita Lainnya
×
tekid