sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK pindahkan tiga tahanan kasus suap proyek Kementerian PUPR

Tiga tersangka terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Mei 2019 13:54 WIB
KPK pindahkan tiga tahanan kasus suap proyek Kementerian PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan atas tiga tersangka terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.

"Para tahanan dibawa dari Jakarta sekitar pukul 04.00 WIB dan telah sampai di Lampung pada pukul 08.30 WIB pagi ini," kata Febri, dalam keterangan resmi, Jumat (24/5).

KPK masih menunggu jadwal sidang perdana ketiga tersangka tersebut. Pasalnya, KPK menunggu penetapan waktu sidang dari Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Pada Kamis (23/5), Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara tiga orang tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada PN Bandar Lampung. 

"Kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," ucap Febri. 

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah: 

1. Mantan Bupati Kabupaten Mesuji Khamami. Dipindahkan dari Rutan Guntur KPK ke Rutan Polda Lampung.

2. Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra. Dipindahkan dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Raja Basa Lampung.

Sponsored

3. Adik Bupati Mesuji, Taufiq Hidayat. Dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Raja Basa Lampung.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid