sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK undang Polri dan Kejagung gelar perkara kasus Djoko-Pinangki

Ali mengatakan, sedianya gelar perkara tersebut akan dilakukan pada, Jumat (11/9). 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 10 Sep 2020 11:09 WIB
KPK undang Polri dan Kejagung gelar perkara kasus Djoko-Pinangki

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar. Pelaksanan tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, agenda tersebut terkait kasus tersangka Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Ali mengatakan, sedianya gelar perkara tersebut akan dilakukan pada, Jumat (11/9). Namun, dia mengaku, belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait hal itu. "Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, laporan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari terhadap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas pertemuan dengan Djoko Tjandra, turut dibahas dalam gelar perkara bersama di Kejagung, Selasa (8/9).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menyebutkan, pihaknya memang membahas laporan Pinangki, namun hanya dapat dibuka di pengadilan.

"Itu dibahas, tapi materi tidak perlu disampaikan, nanti di pengadilan muncul," tutur Ali, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan.

Sementara, gaya hidup mewah Jaksa Pinangki terungkap bersumber dari uang muka yang diberikan Djoko Tjandra senilai US$500.000 atau setara Rp7 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, pengeluaran Pinangki tergolong besar. Menyewa apartemen Rp75 juta per bulan, membeli mobil mewah BMW seri X, serta biaya perawatan tubuh dan wajah setiap bulan.

Sponsored

"Jadi, uang muka dari Djoko Tjandra Rp7 miliar itu dikuasai Pinangki semua. Semula uang itu adalah uang muka untuk mengurus fatwa MA," tutur Febrie.

Pinangki diduga menerima uang senilai USD$500.000 dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko. Selain itu, juga disebut sebagai aktor utama dalam penawaran kepengurusan fatwa itu.

Berita Lainnya
×
tekid