sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK rampungkan berkas tersangka RJ Lino

Agar berkas RJ Lino rampung, KPK akan memeriksa Surveyor PT Llyod's Register Indonesia

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 17 Jul 2019 10:44 WIB
KPK rampungkan berkas tersangka RJ Lino

Surveyor PT Llyod's Register Indonesia Bujang Maromi akan dimintai keterangan terkait perkara pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan dari surveyor Llyod guna merampungkan berkas perkara tersangka Richard Joost Lino (RJ Lino).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Rabu (17/7). RJ Lino merupakan mantan Direktur Utama PT Pelindo II.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah jajaran dari PT Llyod's Register Indonesia dipanggil oleh KPK. Teranyar, Senior Surveyor dan Bussines Development Manager PT Llyod's Register Indonesia, yakni Abidin Ali Mursidi dan Darobi Syafi'i, dimintai keterangan dalam perkara ini.

Tersangka RJ Lino belum ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Bahkan, dia terlacak sedang berpergian ke luar negeri dengan sejumlah politisi. 

Keberadaan RJ Lino diketahui dari unggahan foto di akun Instagram milik Politikus Gerindra Heri Gunawan. Dalam akun @herigunawan88, RJ Lino tengah berada di dalam sebuah pesawat dengan sejumlah politisi. Di antaraya politikus Partai Golkar Misbakhun, politikus Partai NasDem Akbar Faisal, dan politikus PKS Abubakar Al Habsyi. Foto tersebut diketahui tertangkap di Bandara Internasional Dubai.

RJ Lino sebelumnya telah menampik dirinya melakukan praktik rasuah. Sampai saat ini dia menolak menyandang status sebagai tersangka. 

Padahal KPK telah mengendus adanya praktik rasuah dalam pengadaan tiga unit QCC tersebut. Menurut KPK,  pengadaan itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai dalam pembangunan powerhouse.

Tindakan tersebut dinilai sangat dipaksakan dan dianggap bentuk penyalahgunaan wewenang RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Sponsored

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, dan eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya US$3,62 juta atau sekitar Rp50,03 miliar.

Meski menolak, KPK tetap menyangkakan perbuatan RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid