sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK rampungkan pemeriksaan anggota DPR Hugua

KPK konfirmasi aliran dana proyek fiktif Waskita Karya ke Hugua.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 10 Nov 2020 17:01 WIB
KPK rampungkan pemeriksaan anggota DPR Hugua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Hugua. Mantan Bupati Wakatobi ini diperiksa dalam perkara dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Hugua dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka bekas pejabat Waskita Karya, Fathor Rachman dan Fakih Usman. Kepada Hugua, penyidik mengkonfirmasi dugaan penerimaan dana.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah dana dari proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya," jelas Ali dalam keterangannya, Selasa (10/11).

Pada kasusnya, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana.

Kemudian, bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.

Kelimanya diduga KPK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Wika selama 2009 hingga 2015.

Setidaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Hal itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid