sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK rekonstruksi kasus suap bansos Covid-19

Menurut Ali Fikri, hingga kini kegiatan itu masih berlangsung.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 01 Feb 2021 14:21 WIB
KPK rekonstruksi kasus suap bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Hal itu dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Menurutnya, kegiatan itu masih berlangsung.

"Masih berlangsung. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," ujarnya kepada awak media, Senin (1/2).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Rinciannya, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB), dan pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta swasta Harry Sidabuke (HS) dan Ardian IM (AIM).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Sponsored

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid