sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK resmi supervisi kasus Djoko Tjandra

Dengan demikian, pengembangan kasus berikutnya menjadi kewenangan penyidik komisi antirasuah seutuhnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 19 Nov 2020 14:30 WIB
KPK resmi supervisi kasus Djoko Tjandra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan demikian, lembaga antirasuah resmi menyupervisi kasus yang melibatkan sejumlah petinggi lembaga keamanan itu.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta, baik kepada kejaksaan maupun kepolisian," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (19/11).

KPK akan mengkaji dokumen tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan detail langkah bakal diambil selanjutnya.

"Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud," tutur Fikri. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut."

Kejagung sebelumnya membenarkan telah menerima surat permintaan dokumen kasus Djoko Tjandra dari KPK. Pun sudah meneken permohonan itu.

"Sudah saya tanda tangani, kok," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (12/11). Namun, dirinya enggan menanggapi tudingan KPK yang merasa diabaikan.

Terkait supervisi kasus Djoko Tjandra, Ali mengungkapkan, pengembangan kasus menjadi wewenang penyidik KPK sepenuhnya. Pasalnya, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPK sempat merasa diabaikan Kejagung berkaitan permintaan dokumen kasus Djoko Tjandra. Padahal, bagian dari supervisi.

Sponsored

Supervisi antara KPK dengan Kejagung dilakukan usai dilaksanakannya gelar perkara terbuka yang dihadirinya dan Bareskrim Polri.

Dalam rangka supervisi, KPK mengaku, telah mengirimkan dua kali surat permohonan dokumen untuk membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus.

Berita Lainnya
×
tekid