sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK resmi tahan Bupati Indramayu Supendi

Selain Supendi, tiga orang lainnya juga ditahan KPK di tempat berbeda.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 16 Okt 2019 08:07 WIB
KPK resmi tahan Bupati Indramayu Supendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Indramayu Supendi. Selain itu, KPK juga menahan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Selain Supendi, tiga orang lainnya itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

“KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/10).

Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK berlokasi di gedung KPK lama Jakarta. Lalu Omarsyah dan Wempy di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan Carsa di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10) malam mengatakan pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari commitment fee 5% sampai 7% dari nilai proyek.

"SP diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," ucap Basaria.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

"WT diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019," ujar Basaria.

Sponsored

Ia mengatakan, uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid