sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK resmi tahan Mensos Juliari P Batubara

Politikus PDIP itu bakal mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 06 Des 2020 19:57 WIB
KPK resmi tahan Mensos Juliari P Batubara

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu bakal mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. 

Sementara pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono (AW), ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12).

Firli menyampaikan, Juliari dan Adi bakal isolasi mandiri lebih dulu selama 14 hari di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK Kavling C1, Jakarta, sebagaimana protokol kesehatan Covid-19.

Bersama dua PPK Kemensos Adi dan Matheus Joko Santoso (MJS) serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS), Juliari ditetapkan menjadi tersangka. Kasusnya, dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos terkait bantuan sosial Covid-19 untuk Jabodetabek.

Tiga tersangka lain sudah lebih dulu ditahan. Matheus di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Ardian di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1.

Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (5/12) dinihari. Dalam giat senyap KPK menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Duit terbagi dalam tiga mata uang.

"Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp11,9 miliar, USD$171.085 atau setara dengan Rp2,420 miliar, dan SGD23.000 atau setara dengan Rp243 juta," ungkap Firli.

Sponsored

Pada perkaranya, Mensos Juliari besama PPK, Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari pihak swasta, Ardian serta Harry. Firli menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Terkait proyek tersebut, imbuh Firli, Juliari kemudian menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK. Pelaksanaan pengadaan itu diterka dengan penunjukan langsung para rekanan. "Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS," ujarnya.

Fee tiap paket bansos, jelas Firli, disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos. Selanjutnya, dua orang itu membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier pada Mei dan November 2020.

"Sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS, dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS," kata Firli.

Juliari diterka mengetahui penunjukan PT RPI dan Adi menyetujuinya. Sementara pada pelaksaan paket bansos periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari melalui Adi sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SN (Shelvy N, Sekretaris Kemensos) selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ucap Firli

"Untuk periode kedua pelaksaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuhnya 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid