sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sambut baik penarikan SE terkait izin penindakan jaksa nakal

Sikap Kejagung sudah tepat lantaran mendengarkan aspirasi masyarakat untuk berkontribusi dalam menegakan hukum.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 12 Agst 2020 11:36 WIB
KPK sambut baik penarikan SE terkait izin penindakan jaksa nakal

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyambut baik penarikan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tertanggal 6 Agustus 2020, terkait izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa terlibat tindak pidana.

"Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik," ujar Nawawi, dalam keterangannya, Rabu (12/8).

SE tersebut ditarik setelah mendapat kritik dari berbagi pihak. Meskipun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menampik anggapan penarikan aturan itu karena mendapat kritik.

Bagi Nawawi, penarikan itu sebagai wujud respons Kejagung atas masukan masyarakat terkait aturan tersebut. Sikap Kejagung sudah tepat lantaran mendengarkan aspirasi masyarakat untuk berkontribusi dalam menegakan hukum.

"Jadi sangat tepatlah kalau aparat penegak hukum khususnya, dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat," urai Nawawi.

Sebagai informasi, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 7 tertanggal 6 Agustus 2020, terkait izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa terlibat tindak pidana.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 tertanggal 11 Agustus 2020. Pencabutan aturan itu, berdalihkan lantaran kurangnya disharmonisasi antar bidang.

"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antarbidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setyono dalam keterangan resminya, Selasa (11/8).

Sponsored

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Nomor 7 tertulis tujuan dikeluarkannya SE tersebut, yaitu agar menjadi pedoman jaksa menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya, baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun lainnya.

Untuk dapat melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa, terdapat beberapa syarat agar mendapatkan izin Jaksa Agung. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan, seperti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan atau laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi.

Berita Lainnya
×
tekid