sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sebut belum satu pun Stafsus Jokowi serahkan LHKPN

KPK akan mengecek kembali perkembangan penyerahan LHKPN.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 09 Jan 2020 17:36 WIB
KPK sebut belum satu pun Stafsus Jokowi serahkan LHKPN

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati menyebut para staf khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo belum ada yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Terakhir ya, saya lihat minggu lalu belum (ada yang menyerahkan LHKPN) ya," kata Ipi ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Namun demikian, dia memastikan akan mengecek kembali perkembangan penyerahan LHKPN tersebut. "Nanti saya update lagi ya," tutur dia.

Dia belum bersedia menyebut penyelenggara negara yang belum serahkan laporan harta kekayaannya, dan masih menunggu laporan para abdi negara yang belum menyetor LHKPN.

Di tempat yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, mengaku baru saja menyerahkan LHKPN. Dalihnya, karena harus fokus untuk menyesuaikan program di kementeriannya.

Baginya, pelaporan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pencegahan praktik rasuah. 

"Saya datang ke sini juga ingin menunjukkan bahwa pencegahan korupsi adalah hal yang sangat penting dan saya dukung selain juga menghormati lembaga KPK," ucap dia.

Wishnutama tidak merasa bersalah sebab sudah melaporkan harta kekayaanya sebelum tenggat waktu habis, yakni pada 20 Januari 2020.

Sponsored

"Kementerian saya ini kan kementerian lembaga. Saya ini kan lagi melakukan restrukturisasi. Sehinga, nomenklatur ya nomenklatur mesti restrukturisasi," ungkapnya.

"Sehingga ada hal yang benar menjadi fokus kita. Itu kan bukan hal yg sederhana menggabungkan dua kementrian lembaga. Tetapi, batasnya (pelaporan LHKPN) 20 Januari dan saya laporkan tanggan 9 ini," sambungnya.

Saat disinggung total harta kekayaan, Wishnu enggan menyebutkan secara gamblang. Dia meminta kepada publik dapat bersabar lantaran harta yang diserahkan tersebut belum diverifikasi oleh tim Satgas Penindakan KPK.

"Nanti dong (totalnya, masa ditanya di sini. Kan tadi dilaporkan secara resmi belum dirvefikasi dengan detil," ujarnya.

Untuk diketahui, terdapat dua jenis laporan harta kekayaan abdi negara yang wajib diserahkan kepada KPK. Pertama, laporan periodik. Laporan itu diperuntukan bagi penyelenggara negara yang sebelumnya menduduki jabatan publik dengan tenggat waktu pelaporan periodik hingga 31 Maret 2020.

Kedua, laporan khusus, diperuntukan bagi pejabat publik yang sebelumnya tak pernah menjadi penyelenggara negara. Tenggat waktu laporan khusus hingga 20 Januari 2020.

Pelaporan LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan dukungan semua pihak. Aturan pelaporan kekayaan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid