KPK segera rampungkan berkas 3 tersangka suap PAW
Langkah ini tetap dilakukan, meski Harun Masiku masih buron.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Meski seorang tersangkanya, Harun Masiku, masih buron.
"Perkara ini, kita sudah pemberkasan. Hampir selesai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/2).
Berkas perkara itu milik bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; dan staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri.
Terkait pencarian Harun, dia mengaku, takada perkembangan sama sekali. "Belum ada update. Itu saja yang kami sampaikan," ujarnya.
Harun diketahui telah berstatus buron per 17 Januari 2020. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 8 Januari 2020, penyidik belum berhasil menangkap mantan politikus PDIP ini.
Dia merupakan terduga penyuap Wahyu. Dijanjikan Rp900 juta. Agar diloloskan sebagai anggota dewan PAW dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I. Menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Harun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.