sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK segera rampungkan berkas 3 tersangka suap PAW

Langkah ini tetap dilakukan, meski Harun Masiku masih buron.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 28 Feb 2020 22:26 WIB
KPK segera rampungkan berkas 3 tersangka suap PAW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Meski seorang tersangkanya, Harun Masiku, masih buron.

"Perkara ini, kita sudah pemberkasan. Hampir selesai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/2).

Berkas perkara itu milik bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; dan staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri.

Terkait pencarian Harun, dia mengaku, takada perkembangan sama sekali. "Belum ada update. Itu saja yang kami sampaikan," ujarnya.

Sponsored

Harun diketahui telah berstatus buron per 17 Januari 2020. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 8 Januari 2020, penyidik belum berhasil menangkap mantan politikus PDIP ini.

Dia merupakan terduga penyuap Wahyu. Dijanjikan Rp900 juta. Agar diloloskan sebagai anggota dewan PAW dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I. Menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Harun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid