sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK selesai hitung uang dari penggeledahan di Sulsel

KPK temukan Rp1,4 miliar, USD10.000, dan SGD190.000

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 04 Mar 2021 18:49 WIB
KPK selesai hitung uang dari penggeledahan di Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menghitung uang yang ditemukan saat penggeledahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.

"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar. Uang mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (4/3).

Adapun lokasi yang digeledah yaitu rumah dinas Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel, Kantor Dinas PUTR Sulsel dan rumah pribadi tersangka sekaligus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Penggeledahan berlangsung 1-2 Maret 2021.

"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini, sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucap Ali.

KPK menetapkan telah Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka. Penetapan itu usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.

Dalam perkaranya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Rinciannya, diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar. 

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid