sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK selisik barang mewah Nurhadi kepada anaknya

Pemeriksaan itu merupakan kali pertama Rizki memenuhi panggilan setelah mangkir dari pemeriksaan KPK pada Kamis (13/2) dan Senin (24/2).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 19 Jun 2020 09:46 WIB
KPK selisik barang mewah Nurhadi kepada anaknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelisik sejumlah barang bukti eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang disita dari penggerebekan. Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan anak kandung Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi pada Kamis (18/6).

"Penyidik mengonfirmasikan dan menggali pengetahuan saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (19/6).

Pemeriksaan itu merupakan kali pertama Rizki memenuhi panggilan tersebut setelah mangkir dari pemeriksaan KPK pada Kamis (13/2) dan Senin (24/2). Dalam perkara itu, Rizki akan dimintai keterangan untuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Adapun barang bukti yang didalami, yakni sejumlah dokumen penting, sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal.

Namun demikian, Fikri tidak menyebut lebih detail daftar barang bukti yang disita dari penggerebekan tersebut. "Mengingat penyidik masih akan kembali mengonfirmasikan kepada sejumlah saksi," papar Fikri.

Pada perkara itu, Hiendra diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya, yakni eks Sekretaris MA Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono. Adapun suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Sponsored

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu. Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus penyidik.

Berita Lainnya
×
tekid