sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK semakin terpuruk, ICW desak Firli Bahuri mundur

Penyelenggaraan TWK sudah sejak awal mengundang banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 23 Jul 2021 16:36 WIB
KPK semakin terpuruk, ICW desak Firli Bahuri mundur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Firli Bahuri kini kian terpuruk. Karena itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) Mendesak Firli segera mengundurkan diri dari jabatannya.

ICW menyebut, temuan Ombudsman RI (ORI) terkait adanya maladministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memperparah borok kepemimpinan Firli Bahuri di komisi antirasuah.

"Berangkat dari banyaknya permasalahan di tubuh KPK, ICW  mendesak Firli Bahuri segera mengundurkan diri," tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (23/7).

Menurutnya, penyelenggaraan TWK sudah sejak awal mengundang banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Betapa tidak, sebagian besar yang diberhentikan melalui TWK, adalah para pegawai dengan rekam jejak panjang terkait pemberantasan korupsi. 

Kurnia menyebut, mulai dari bidang pencegahan, penindakan, hingga yang biasa mengurusi sumber daya manusia pun turut menjadi korban kesewenang-wenangan Firli.

"Tambah janggal lagi, hasil TWK juga menyasar penyidik yang sedang menangani perkara besar, misalnya korupsi pengadaan bantuan sosial sembako di Kemensos (Kementerian Sosial) dengan pelakunya kader partai politik penguasa," ujar dia.

Menurut Kurnia, melihat situasi terkini, KPK memang kian terpuruk, baik dalam kerja penindakan, pencegahan, maupun pengelolaan internal kelembagaan. Misalnya, angka penurunan operasi tangkap tangan menjadi bukti konkret melemahnya lembaga antirasuah.

Pada tahun 2020, KPK hanya mampu melakukan tujuh tangkap tangan, berbanding terbalik dengan periode-periode sebelumnya. Sedangkan pencegahan, temuan BPK beberapa waktu lalu juga menggambarkan ketidakefektifan strategi yang diusung oleh KPK.

Sponsored

"Tak berbeda jauh, pengelolaan internal kelembagaan kian bobrok dan semakin jauh dari harapan. Penggemukan birokrasi dalam PerKom 7/2020 dan TWK bisa menjadi tolok ukur utama untuk tiba pada kesimpulan tersebut," katanya.

Kurnia mengatakan, desakan Filri untuk mengundurkan diri bukan tanpa argumentasi hukum. Setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang mengakomodir hal itu, di antaranya: Pasal 32 ayat (1) huruf c UU Nomor 19 tahun 2019 yang menyebut Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela dan TAP MPR No VI Tahun 2001 yang menyatakaan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid