sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK serahkan aset rampasan kepada Kejagung, KASN, dan BIG

Harta rampasan berasal dari terpidana Fuad Amin Imron, Ojang Suhandi, dan Luthfi Hasan Ishaaq.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 24 Nov 2020 12:57 WIB
KPK serahkan aset rampasan kepada Kejagung, KASN, dan BIG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang kepada Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial. Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan harta berasal dari terpidana Fuad Amin Imron, Ojang Suhandi, dan Luthfi Hasan Ishaaq.

Kepada Kejagung, Karyoto memaparkan, lembaga antirasuah menyerahkan sebidang tanah dan bangunan di Kabupaten Badung, Bali, seluas 135 meter persegi dan luas bangunan 166 m2 dengan nilai barang milik negara (BMN) Rp1,592 miliar.

"Kedua, tanah dan bangunan lokasi Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Luas tanah 794 m2, luas bangunan 734,75 m2, nilai BMN Rp12,374 miliar," ujarnya dalam pemaparan serah terima disiarkan secara daring, Selasa (24/11).

Selanjutnya, barang rampasan dari Fuad berupa sebidang tanah 2.345 m2 dan bangunan 1.040 m2 di Jatinegara, Jakarta Timur, diserahkan kepada KASN. Total nilai BMN mencapai Rp36,743 miliar.

"Dan terakhir atas nama Lutfi Hasan Ishaaq kepada Badan Informasi Geospasial berupa jenis barang tanah lokasi Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa barat, luas tanah 5.410 m2, 33.340 m2, dan 9.470 m2. Nilai BMN Rp5,775 miliar," jelas Karyoto.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan aset di Bali yang diserahkan kepada pihaknya akan dimanfaatkan untuk mess. Fasilitas itu diperuntukan bagi jaksa penuntut umum yang hendak bersidang di Pulau Dewata, khususnya perkara rasuah.

"Demikan juga yang statusnya di Jakarta Selatan, ini juga sangat berarti bagi kami karena kami telah memperbesar, memperluas Satgas Tipikor dan kami memerlukan mess untuk itu," ujarnya.

Terkait tiga terpidana, Fuad merupakan eks Bupati Bangkalan. Dia dinyatakan bersalah lantaran menerima suap. Sementara Ojang pernah menjabat sebagai Bupati Subang. Sedangkan Luthfi merupakan eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang tersandung kasus impor daging sapi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid