sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK serahkan aset tanah Setnov ke BPN Bekasi

Isteri Setnov sudah menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti dalam kasus e-KTP.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 12 Nov 2018 14:25 WIB
KPK serahkan aset tanah Setnov ke BPN Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Labuksinya menyerahkan sertifikat tanah milik terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada hari ini.

"Hari ini pukul 13.00 WIB Senin 12 November 2018, Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (12/11). 

Sebelumnya, lanjut Febri, isteri Setnov sudah menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti dalam kasus e-KTP.

Selain itu, KPK juga telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran disampaikan pada rekening penampungan KPK, untuk selanjutnya disetor ke kas negara.

Sponsored

Febri juga menjelaskan BPN Bekasi sudah menaksir harga tanah tersebut dan membayarkan uangnya.

"Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp6,43 miliar," jelas Febri

Berita Lainnya
×
tekid