sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK serahkan Bupati Labuhanbatu Utara kepada JPU

Keduanya, kata Ali, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7-26 Januari 2021.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 08 Jan 2021 06:33 WIB
KPK serahkan Bupati Labuhanbatu Utara kepada JPU

Penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kab. Labuhanbatu Utara telah rampung. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) laksanakan tahap II, Kamis (7/1).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut atas nama Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus (KSS) dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS).

"Berkas perkara untuk kedua tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Penahanan selanjutnya telah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya, kata Ali, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7-26 Januari 2021. Kharuddin di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Agusman di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. "Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang di antaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura (Labuhanbatu Utara)," jelas Ali.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Puji Suhartono (PJH) dari pihak swasta dan anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka. 

Perkara yang menjerat empat tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018. 

Dalam giat senyap, duit Rp400 juta disita dan enam orang ditetapkan tersangka, yaitu eks anggota DPR Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Sponsored

Lalu, Pelaksana tugas atau penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, kontraktor Ahmad Ghiast, dan pihak swasta Eka Kamaluddin. Keenamnya, telah divonis bersalah.

Pada 10 April 2017 Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara mengajukan DAK 2018 melalui program e-planning senilai Rp504.734.540.000. Kharuddin lalu menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran dan meminta bantuan. Keduanya bersedia dan minta fee 2% dari dana yang diterima.

Juli atau Agustus 2017 tiga orang tersebut kembali bersua di hotel kawasan Cikini, Jakarta. Pada agenda itu, Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar SGD80.000. Setelah Kemenkeu mengumumkan Labuhanbatu Utara memperoleh DAK 2018, Yaya dan Rifa kembali dapat duit SGD120.000 dari Kharuddin melalui Agusman.

Pada Januari 2018, Rifa memberitahu anggaran DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar belum dapat di-input dalam sistem Kemenkeu. Situasi itu Yaya teruskan kepada Agusman sekaligus meminta fee Rp400 juta yang kemudian disetujui.

Perkembangan selanjutnya, April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta. Dalam agenda itu diduga ada pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman senilai SGD90.000 secara tunai dan transfer Rp100 juta ke rekening Puji.

Sementara Irgan yang saat itu anggota Komisi IX DPR diduga membantu dalam mengupayakan pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK bidang kesehatan APBN 2018 untuk Kab. Labuhanbatu Utara. Dari perbuatan itu, KPK menerka Irgan turut kecipratan duit dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Kharuddin dan Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal (5) ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Puji dan Irgan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juntco Pasal 65 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid