sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK serahkan tersangka pemberi suap Nurhadi ke JPU

Penahanan selanjutnya, beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 23 Desember 2020 sampai 11 Januari 2021.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 23 Des 2020 15:15 WIB
KPK serahkan tersangka pemberi suap Nurhadi ke JPU

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HSO), diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Proses itu merupakan tahap II dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.

"Hari ini, (23/12) tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka HSO kepada tim JPU," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Penahanan selanjutnya, kata Ali, beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 23 Desember 2020 sampai 11 Januari 2021. Lokasinya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Ali menambahkan, dalam waktu 14 hari kerja JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa kurang lebih 170 saksi, di antaranya Nurhadi (terdakwa, eks Sekretaris MA) dan Rezky Herbiyono (terdakwa, menantu Nurhadi)," ujarnya.

Dalam perkaranya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp83.013.955.000. Diterka dari Hiendra Soenjoto Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar.

Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Hiendra terduga pemberi, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid