sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK setop penyelidikan 2 kasus era Samad dan Busyro

Proses penanganan penyelidikan 2 perkara itu dilakukan tertutup.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 21 Feb 2020 20:59 WIB
KPK setop penyelidikan 2 kasus era Samad dan Busyro

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta membocorkan dua kasus dugaan korupsi dari 36 perkara yang dihentikan di tahap penyelidikan. Proses penanganan penyelidikan kedua perkara itu dilakukan secara tertutup.

Salah satu proses penanganan perkara yang dihentikan, dilakukan pada era Abraham Samad. Surat perintah penyelidikan tersebut, kata Alex, telah diteken pada 20 Januari 2012.

"Nah ini ada surat tugas perintah penyelidikan yang tanda tangan, Pak Abraham Samad. (Surat) ini tertanggal 20 Januari 2012. Artinya, 8 tahun yang lalu kan. Nah saya tidak tahu proses penyadapan dihentikan kapan, yang jelas ini sudah 8 tahun yang lalu penyelidikannya ini," papar Alex, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).

Dalam surat itu, kata Alex, jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, maka dapat dihentikan berdasarkan putusan pimpinan KPK.

Selain perkara di era Abraham Samad, Alex mengaku juga telah menghentikan perkara di tahap penyelidikan saat era M. Busyro Muqoddas. Adapun surat perintah penyelidikan (sprinlidik) itu diteken pada 2011 silam.

"Ini ada satu lagi penyelidikan yang kita hentikan. 29 Maret 2011 yang tanda tangan Busyro Muqoddas. Ini sudah 9 tahun yang lalu, sampai sekarang penyelidik tidak menemukan bukti yang cukup," ujar Alex.

Namun demikian, Alex enggan merinci delik kedua kasus yang dihentikan di tahap penyelidikan tersebut. Tetapi, dia memastikan, kedua perkara itu diusulkan oleh Deputi Penindakan KPK untuk dihentikan.

"Itu sebetulnya mekanisme penghentian penyelidikan di KPK usulan dari kedeputian penindakan," terang Alex.

Sponsored

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi di tahap penyelidikan. Dalihnya, untuk memberikan kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik.

Sejumlah perkara yang dihentikan itu diduga menyeret sejumlah aktor besar berlatar belakang kepala daerah, BUMN, kementrian, hingga anggota DPR RI. Namun, KPK hingga kini belum merinci perkara apa saja yang telah dihentikan ditahap penyelidikan itu.

Berita Lainnya
×
tekid