sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK siap laksanakan putusan MA soal kasus rotasi pegawai

Namun pihak KPK mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 27 Mar 2020 00:07 WIB
KPK siap  laksanakan putusan MA soal kasus rotasi pegawai

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi pimpinan KPK ihwal rotasi pegawai pada 2018. Namun Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya belum menerima putusan terasbut.

"Tentu saja nanti putusan tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu. Prinsipnya, sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).

Fikri menambahkan, KPK menghormati putusan tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah itu menghormati indepedensi hakim yang memutus perkara itu.

"Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi hakim yang memutusnya," ucap Fikri.

Fikri menambahkan, pihaknya sejak awal berkomitmen untuk menghormati segala hak para pegawai. Hal itu, tercermin dari putusan perkara tersebut.

"Sejak awal, di era pimpinan sebelumnya, pimpinan juga sudah mengatakan menghormati hak-hak pegawai KPK tersebut. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan," kata dia menuturkan.

Dalam kasasi tersebut, komisioner KPK menggugat tiga pegawainya yakni Sujanarko, Hotman Tambunan, dan Dian Novianthi. Putusan nomor 160/B/2018/PT.TUN.JKT itu, diketok pada 10 Maret 2020 dan berstatus perkara yakni, putus. Pada laman https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, tercantum amar putusan tersebut berbunyi "tolak kasasi."

Kasasi tersebut dilayangkan untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta terkait gugatan tiga pegawai KPK terhadap pimpinan KPK. Gugatan tersebut mempersoalkan surat keputusan pimpinan mengenai cara mutasi di lingkungan KPK.

Sponsored

Dalam putusan PT TUN Jakarta, pimpinan KPK diwajibkan untuk mencabut sejumlah obyek sengketa, yakni Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko yang menjadi penggugat I atau pembanding.

Kedua, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi selaku penggugat III atau pembanding.

Ketiga, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan selaku penggugat II atau pembanding.

Keempat, Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1442 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.

Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran.

Berita Lainnya
×
tekid