sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK siap usut dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya

KPK tidak serta merta langsung turun tangan melakukan penyelidikan terkait kasus Jiwasraya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 17 Des 2019 16:27 WIB
KPK siap usut dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kesiapan lembaga antirasuah itu dalam menyelidiki kasus itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus mengaku menyambut baik tawaran Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pihaknya menyatakan siap membuka penyelidikan guna menuntaskan kasus tersebut. 

“Kalau Kemenkeu mau melibatkan (KPK), ya kami akan dukung. Kami juga akan melakukan penyelidikan,” kata Agus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Namun demikian, kata Agus, pihaknya tidak serta merta langsung turun tangan melakukan penyelidikan terkait kasus Jiwasraya. Pasalnya, kasus tersebut terlebih dahulu ditangani oleh Kejaksaan Agung yang mengeluarkan surat perintah peyidikan (Sprindik).

“Tetapi, kami pastikan dan lihat bahwa yang dilakukan KPK dengan Kejaksaan Agung itu berbeda,” ujar Agus.

Karena itu, Agus mengatakan, pihaknya berencana akan menggandeng pihak Kementerian Keuangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Tujuannya, untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal dalam penyelesaian pembayaran tunggakan polis tersebut.

“Kami akan mendukung teman-teman Kementerian Keuangan juga untuk bergabung bersama, supaya penyelesaiannya menjadi lebih komprehensif dan berkembang lebih lagi," tutur Agus.

PT Asuransi Jiwasraya tercatat masih memiliki utang klaim polis sebesar Rp12,4 triliun yang akan jatuh tempo pada Oktober hingga Desember 2019. Pembayaran pun dipastikan tidak dapat dilakukan hingga masa jatuh tempo.

Sponsored

Pasalnya, menurut Dirut Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, perusahaan tidak dapat membayar klaim polis tersebut karena masih mengalami kesulitan finansial yang membelit perusahaan.

"Tentu tidak bisa (sampai jatuh tempo). Saya tidak bisa memastikan kapan tanggalnya (pembayaran) dapat dilakukan," kata Hexana.

Berita Lainnya
×
tekid