sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sita 5 mobil Ormas terkait korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah

KPK menyita lima unit mobil milik Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lantaran terkait kasus TPPU Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 17 Mei 2019 20:59 WIB
KPK sita 5 mobil Ormas terkait korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil milik Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lantaran terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati non aktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengatakan proses penyitaan tersebut berdasarkan hasil tindak lanjut penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Bupati non aktif Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Latif.

Adapun barang yang disita ialah sejumlah mobil, di antaranya dari sejumlah Ormas penerima bantuan mantan Bupati Abdul Latif.

"KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Febri, saat dikofirmasi, Jumat (17/5).

Febri merinci sebanyak lima unit kendaraan roda empat diserahkan oleh sejumlah perwakilan Ormas keagamaan di Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Sementara, tujuh unit mobil truk molen lainnya, disita dari pihak PT Sugriwa Agung.

"Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang baik (Ormas keagamaan) tersebut. Selanjutnya mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," ujar Febri.

Selanjutnya, 12 barang sitaan tersebut akan dievakuasi dan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Martapura, di kawasan Jalan Pintu Air, Tanjungrema Darat, Kecamatan Martapura.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka TPPU dan gratifikasi. KPK menduga, Abdul Latif yang merupakan penyelenggara negara telah menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sponsored

Abdul Latif diduga telah menerima fee dari sejumlah pihak untuk sejumlah proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.

Dalam setiap proyek di sejumlah Dinas, Abdul Latif diduga telah menerima fee dengan kisaran 7,5% sampai 10%. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diterima Abdul Latif sebesar Rp23 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor, dan aset lainnya baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga, atau pihak lainnya.

Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menemukan dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.

Terkait dugaan TPPU tersebut, Abdul Latif disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam perkara lain, Abdul Latif telah dinyatakan bersalah. Dia divonis tujuh tahun kurungan penjara serta dikenakan denda tambahan Rp300 juta dalam kasus korupsi pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Berita Lainnya
×
tekid