sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sita dokumen di tiga lokasi kasus proyek fiktif Waskita Karya

Sejumlah dokumen yang disita akan digunakan untuk membuktikan dugaan kontraktor fiktif di proyek PT Waskita Karya.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 12 Feb 2019 20:49 WIB
KPK sita dokumen di tiga lokasi kasus proyek fiktif Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus suap, dalam pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ada tiga lokasi di Jakarta, yang digeledah penyidik KPK dalam dua hari terakhir.

"Dalam dua hari ini, Senin (11/2) sampai Selasa (12/2) KPK melakukan rangkaian penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (12/2).

Tiga lokasi tersebut adalah Rumah Dirut Jasa Marga Desi Arryani, yang juga mantan Kepala Divisi dan mantan Direksi PT Waskita Karya. Penggeledahan rumah yang berada di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dilakukan pada Senin (11/2).

Selanjutnya adalah rumah pensiunan PNS di Kementerian PUPR di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur pada Selasa (12/2). Kemudian rumah pensiunan PNS di Kementerian PUPR di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur pada Selasa (12/2).

Menurut Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut. Dokumen-dokumen yang disita, akan digunakan guna membuktikan dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rachman), dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ucap Febri.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Fathor Rachman, tersangka lain adalah Yuly Ariandi Siregar (YAS), yang merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk empat perusahaan subkontraktor, untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. 

Sponsored

Empat perusahaan subkontraktor tersebut, dibuat seolah-olah akan mengerjakan proyek yang dibuat. Padahal pekerjaan yang dimaksud telah dikerjakan oleh perusahaan lain. 

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya, kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar akibat kasus ini. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid