sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Edhy Prabowo, KPK sita dokumen kepemilikan tanah

KPK periksa Alvin Nugraha terkair kasus Edhy Prabowo

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 24 Feb 2021 11:40 WIB
Kasus Edhy Prabowo, KPK sita dokumen kepemilikan tanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Salah satu berkas yang dimaksud ialah surat kepemilikan tanah di Sukabumi, Jawa Barat.

Pembeslahan tersebut dilakukan penyidik melalui saksi Alvin Nugraha selaku notaris. Dia diperiksa untuk berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Alvin Nugraha, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen kepemilikan tanah di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik tersangka EP," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (24/2).

Sementara dokumen berikutnya, yaitu milik PT Aero Citra Kargo atau ACK. Penyitaan itu dilakukan penyidik lewat saksi Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa.

"Lutpi Ginanjar, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen perusahaan milik PT ACK yang terkait dengan perkara," jelasnya.

Dalam perkaranya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Pada dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadhi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Atas perbuatannya, tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid