sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sita lahan sawit Nurhadi di Sumatera Utara

Lahan yang disita berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 12 Agst 2020 10:45 WIB
KPK sita lahan sawit Nurhadi di Sumatera Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset yang diduga milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"KPK sita lahan kebun kelapa sawit dalam perkara tersangka NHD (Nurhadi, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Namun demikian, tidak memerinci luas lahan yang disita dengan dalih penyidik masih melakukan penyitaan tersebut. Dia hanya menyebut, lahan yang diduga milik bekas Sekretaris MA itu lebih dari satu lokasi.

"Lahan kelapa sawit yang tersebar di  beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD," urainya.

Fikri melanjutkan, penyitaan dimulai dengan melakukan koordinasi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Kristanti Yuni Purnawanti, Selasa (11/8). Koordinasi guna melanjutkan proses penanganan perkara.

"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personel Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara," paparnya.

Kegiatan tersebut menambah deret aset Nurhadi yang disita KPK. Sebelumnya, penyidik telah kendaraan mewah, sepeda, dan sebuah vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/8).

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono; serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Sponsored

Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid