sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sita laptop dari rumah mantan Ketum PPP Romahurmuziy

Penggeledahan di rumah Rommy merupakan rangkain dari penggeledahan di Kemenag dan DPP PPP.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 19 Mar 2019 10:36 WIB
KPK sita laptop dari rumah mantan Ketum PPP Romahurmuziy

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (RMY) di kawasan Condet, Jakarta Timur, Senin (18/3) malam. Penggeledahan rumah anggota DPR RI yang kerap disapa Rommy ini merupakan rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

"Selain menggeledah di kantor Kemenag dan DPP PPP, setelah itu tim juga ditugaskan melakukan penggeledahan di rumah RMY di Condet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (19/3).

Penyidik menyita satu unit laptop dari rumah Rommy. 

Sementara itu, KPK menggeledah tiga ruangan di Kemenag, yaitu di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag.

Dari ruang Menag, penyidik menyita uang ratusan juta rupiah dalam pecahan rupiah. Ada juga uang dalam pecahan dolar AS yang nilainya masih dihitung oleh tim penyidik. 

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan proses seleksi kepegawaian dari penggeledahan di Kemenag. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen berisi hukuman disiplin kepada Haris Hasanuddin, yang kemudian dipilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. 

Haris juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun penggeledahan di DPP PPP, dilakukan di ruang ketua umum, ruang bendahara umum, dan juga ruangan yang berisi informasi-informasi administrasi. KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan posisi Romahurmuziy di PPP.

Sponsored

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Selain Rommy dan Haris, tersangka lain dalam kasus ini adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).

Rommy diduga menerima suap dalam kasus ini. Ia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Muafaq dan Haris diduga menjadi pemberi suap. Muafaq disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid