sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai vila, KPK sita rumah staf khusus Edhy Prabowo di Cilandak

KPK pasang plang sita di rumah kediaman pribadi tersangka AMP

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 03 Mar 2021 22:00 WIB
Usai vila, KPK sita rumah staf khusus Edhy Prabowo di Cilandak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kediaman Staf Khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Andreau Misanta Pribadi (AMP). Rumah dibeslah karena diterka terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Hari ini (3/3), tim penyidik KPK melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik tersangka AMP, yang beralamat di Jalan Cilandak I Ujung, No. 38, RT 03 RW 10, Cilandak, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita vila berikut tanah seluas dua hektare diduga milik Edhy, Kamis (18/2), di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Belakangan, Edhy membantah memilikinya.

Ali mengatakan, penyidik lembaga antisuap menduga vila dibeli Edhy dengan uang yang terkumpul dari eksportir yang mendapat izin pengiriman benur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada vila dimaksud," ujarnya.

Edhy Prabowo menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Suharjito didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok supaya proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab, menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito disebut memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Sponsored

Atas perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Berita Lainnya
×
tekid