sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sita sepeda dari Sekjen Kemensos Hartono Laras

Uang pembelian sepeda diduga berasal dari tersangka Matheus Joko Santoso yang bersumber dari kumpulan para vendor.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 17 Mar 2021 15:25 WIB
KPK sita sepeda dari Sekjen Kemensos Hartono Laras

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono Laras, menghadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/3). Kehadirannya dalam rangka penyitaan satu unit sepeda Brompton yang diberikan pejabat pembuat komitmen atau PPK Adi Wahyono.

Adi merupakan tersangka dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020. Dia bersama eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dan PPK Matheus Joko Santoso diduga menerima suap dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.

"Uang pembelian sepeda dimaksud diduga berasal dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) yang bersumber dari kumpulan para vendor, yang mendapatkan proyek pengadaan bansos tahun anggaran 2020," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, pihak yang diduga menyuap telah jadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar.

Pemberian diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Duit sogokan diduga diberikan terkait penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. 

Ardian dan Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Juliari, Adi, dan Matheus, masih proses penyidikan. Matheus dan Adi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid