sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Status 3 mobil perkara bansos Covid-19 diduga hasil suap

Diduga kendaraan itu bersumber dari hasil perkara suap bansos Covid-19. Kepemilikan mobil atas nama pihak lain.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 07 Des 2020 17:07 WIB
KPK: Status 3 mobil perkara bansos Covid-19 diduga hasil suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan foto mobil yang diperlihatkan saat jumpa pers dalam kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19, Minggu (6/12). Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, tiga kendaraan roda empat ditemukan saat operasi tangkap tangan, Sabtu (5/12) lalu.

"Tiga mobil tersebut ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (7/12).

Pada giat senyap tersebut, KPK mencokok enam orang, yakni pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS); Direktur PT Tiga Pilar Argo Utama, Wan Guntar (WG); Sekretaris Kemensos, Shelvy N (SN); serta swasta, Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan Sanjaya (SJY).

Namun, Ali belum mengungkap identitas pemilik tiga mobil yang diamankan. Dia menjelaskan, diduga kendaraan itu bersumber dari hasil perkara suap bansos Covid-19. Sementara kepemilikannya mengatasnamakan pihak lain.

"Untuk itu, akan ditelusuri lebih lanjut sumber pembeliannya dengan mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," jelasnya.

Bersama empat orang lainnya, Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bansos Covid-19 untuk Jabodetabek.

Tersangka lain, PPK Kemensos, Adi Wahyono (AW) dan Matheus, serta pihak swasta diduga pemberi, Ardian dan Harry.

Penetapan tersangka bermula dari OTT, Sabtu (5/12) dinihari. Dalam giat senyap KPK menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Duit terbagi dalam tiga mata uang.

Sponsored

"Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp11,9 miliar, USD$171.085 atau setara dengan Rp2,420 miliar, dan SGD23.000 atau setara dengan Rp243 juta," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri.

Pada perkaranya, Mensos Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari pihak swasta, Ardian serta Harry. Firli menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua Rp8,8 miliar. "Untuk periode kedua pelaksaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid