KPK tahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif Waskita Karya
Penahanan dilakukan di tempat yang berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan oleh penyidik.
Kelimanya ialah, eks Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Desi Aryani; Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Jarot Subana; Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Fakih Usman; eks Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman, dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020, sampai dengan 11 Agustus 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Penahanan dilakukan di tempat yang berbeda. Desi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Jarot akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Timur. Fakih, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Fathor, akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Yuly, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. "Para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19," ucap dia.
Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.