sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan dua tersangka pengadaan RTH Pemkot Bandung

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 27 Jan 2020 21:52 WIB
KPK tahan dua tersangka pengadaan RTH Pemkot Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012.

Keduanya ialah mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.

"Hari ini, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama untuk dua tersangka, terhitung 27 Januari sampai 15 Februari 2020 " kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Para tersangka itu ditahan di rutan berbeda. Tomtom di Rutan C1 Cabang KPK, sedangkan Hery ditahan di Rutan K4 Cabang KPK.

Dalam perkara itu, Tomtom bersama eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet diduga telah melakukan praktik lancung dalam pengadaan tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung. 

Kadar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan sudah diproses penanganan perkaranya hingga mendapat putusan inkrah dari pengadilan Tipikor.

Tomtom dan Kadar berperan sebagai makelar pembebasan lahan. Sementara Hery, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.

Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemerintah Kota Bandung mencapai Rp69 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid