sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan tersangka pengadaan tanah Sarana Jaya

Anja Runtuwene ditahan selama di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari hingga 21 Juni 2021.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 02 Jun 2021 18:45 WIB
KPK tahan tersangka pengadaan tanah Sarana Jaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Dia merupakan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), pada 2019.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan, tim penyidik hingga kini telah memeriksa 46 orang saksi terkait kasus tersebut.

"Selanjutnya dilakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro Jaya," katanya dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (2/6).

Dalam perkaranya, komisi antirasuah juga menetapkan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, sebagai tersangka. Dia telah ditahan selama 20 hari per 27 Mei 2021.

Selain itu, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga ditetapkan tersangka. Namun, Tommy belum ditahan.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, diduga dilakukan secara melawan hukum. Di antaranya, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah serta tanpa kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan.

Berikutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga dilakukan tidak sesuai prosedur operasional standar serta adanya dokumen yang disusun secara tanggal mundur (back date). Terakhir, diterka adanya kesepakatan harga awal antara Anja Runtuwene dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid