sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan tersangka suap Kejati DKI

KPK menahan tersangka Sendy Perico selama 20 hari terkait suap Kejati DKI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 01 Jul 2019 10:33 WIB
KPK tahan tersangka suap Kejati DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019 bernama Sendy Perico (SPE). Tersangka dari unsur swasta ini telah menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Minggu (30/6) kemarin.

"Pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka SPE datang menyerahkan diri ke KPK. Setelah proses pemeriksaan, dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/7).

Selain Sendy, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Asisten Bidan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, serta seorang pengacara bernama Alvin Suherman.

Agus diduga merupakan pihak penerima suap, sementara Alvin dan Sendy merupakan pemberi suap. 

Agus dan Alvin telah ditahan sejak Sabtu (29/6) malam. Agus ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Alvin di Rutan Cabang KPK yang berada di gedung KPK lama.

Sendy bersama dengan Alvin diduga berupaya menyuap Agus terkait penanganan perkara penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp11 miliar. Sendy merupakan pelapor dalam kasus itu.

Suap tersebut diberikan kepada Agus untuk memperberat hukuman terhadap pelaku penipuan tersebut. Namun saat proses berlangsung, kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai. Menjadi bagian dalam proses perdamaian adalah permintaan kepada Sendy agar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan sanksi 1 tahun penjara. Sebelumnya, JPU berencana menuntut pelaku dengan hukuman 2 tahun penjara. 

Alvin diminta menyiapkan Rp200 juta agar permintaan tersebut dituruti. Ia kemudian memberikan uang tersebut kepada Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto. 

Sponsored

Dari Yadi, uang diduga diserahkan kepada Agus sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini. 

Berita Lainnya
×
tekid