sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan tersangka suap pajak Angin Prayitno Aji

Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, bakal ditahan selama 20 hari.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 04 Mei 2021 18:26 WIB
KPK tahan tersangka suap pajak Angin Prayitno Aji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Angin Prayitno Aji. Tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 di DJP Kemenkeu itu bakal ditahan selama 20 hari.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, selanjutnya tim penyidik akan melakukan penahanan tersangka APA (Angin) untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Jakarta, Selasa (4/5).

Angin bakal mendekam di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, dia akan isolasi mandiri sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan.

"Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," kata Firli.

Pada kasus ini KPK menetapkan enam tersangka. Selain Angin, ada eks Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani; konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.

Dalam kasusnya, Angin dan Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017.

Terkait pemeriksaan itu, keduanya diduga menerima menerima uang, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar, diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP.

Kemudian pertengahan 2018 sebesar S$500.000, diserahkan Veronika wakil PT BPI dari total komitmen Rp25 miliar dan Juli-September 2019 S$3.000.000 diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT JB.

Sponsored

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid