sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tak akan minta tambah anggaran 

Dari pagu anggaran yang sebesar Rp813,45 miliar, KPK baru menyerap 71,34% pada 2019.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 02 Sep 2019 21:44 WIB
KPK tak akan minta tambah anggaran 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK tidak meminta tambahan anggaran kepada pemerintah untuk 2020. Menurut Laode, KPK sudah merencanakan rencana operasional secara matang sejak periode Maret-April 2019.

"Sesuai yang dibutuhkan dengan KPK. (Anggaran KPK tahun 2020 juga ) ada meningkat 11,4% dari tahun lalu," kata Laode saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9). 

Pada 2020, KPK mematok pagu indikatif kebutuhan lembaganya sebesar Rp828,17 miliar. Namun, pemerintah meningkatkan anggaran untuk KPK hingga 11,4% pada 2020 atau menjadi Rp922,57 miliar. Karena itu, menurut Laode, tidak ada urgensi tambahan biaya dari KPK. 

Di sisi lain, hingga 30 Agustus 2019, KPK juga baru mampu menyerap anggaran sebesar Rp580,31 miliar atau baru 71,34% dari pagu anggaran yang sebesar Rp813,45 miliar. 

Berdasarkan data yang diperoleh Alinea.id, dari total sebesar Rp489 miliar, KPK baru menyerap  81,47% anggaran yang dialokasikan untuk program dukungan manajemen dan teknis. Rinciannya, sebesar untuk belanja pegawai sebesar Rp443,40 miliar untuk belanja pegawai dan  Rp55,60 miliar untuk belanja barang. 

Untuk belanja modal, KPK baru menyerap anggaran sebesar Rp2,15 miliar atau 20,45% dari pagu anggaran sebesar Rp10,52 miliar. Untuk program pemberantasan korupsi, KPK baru menyerap 39,91% dari pagu anggaran 2019. 

Adapun realisasi Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) KPK 2019 yang bersumber dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) dan gratifikasi per 30 Agustus 2019, KPK menyumbang sebesar Rp251,54 miliar. 

Rinciannya, sebesar Rp3,77 miliar dari jasa giro, Rp13,04 miliar dari hasil denda, Rp1,37 juta dari ongkos perkara, dan sebesar Rp2,26 miliar dari lelang TPK. 

Sponsored

Dari penjualan hasil lelang tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK mendapatkan sebesar Rp1,05 miliar, sedangkan dari uang sitaan TPK, lembaga antirasuah itu memperoleh Rp117,14 miliar. Dari gratifikasi KPK mendapat sebesar Rp2,36 miliar dan dari  uang pengganti TPK sebesar Rp111,91 miliar. 


 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid