sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Tak mungkin Cak Imin sibuk terus selama satu bulan

Cak Imin dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 28 Nov 2019 03:54 WIB
KPK: Tak mungkin Cak Imin sibuk terus selama satu bulan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan akan menganalisis surat Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) soal kegiatannya hingga Desember 2019. Menurut Laode, tidak mungkin seseorang bisa sibuk selama satu bulan.

Cak Imin dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR. Cak Imin pernah dipanggil KPK pada Selasa (9/11), namun saat itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. 

"Surat itu akan dianalisis lagi oleh KPK, tidak mungkin sibuk selama satu bulan penuh. Nanti dicek," kata Laode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Ketika ditanya apakah alasan kesibukan itu sebagai bentuk tak kooperatifnya Ketua Umum PKB, Laode enggan berkomentar banyak. Namun dia berharap siapa pun yang dipanggil KPK, terutama pejabat publik bisa kooperatif.

"Saya tidak mau sebut individu. Tetapi kami selalu berharap, baik saksi atau tersangka untuk kooperatif. Apalagi pejabat publik, harus memberi contoh agar diikuti masyarakat," ujar Laode.

Cak Imin mangkir dari panggilan pemeriksaan Selasa (19/11) lantaran menjalani dinas sebagai Wakil Ketua DPR 2019-2024.

"Nanti (Cak Imin) akan dipanggil lagi. Surat terakhir yang disampaikan itu merupakan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR RI. Itu kami pelajari dulu," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Dikatakan Febri, daftar kegiatan yang disampaikan Cak Imin itu, sampai 23 Desember. Hal itu yang membuat KPK belum melakukan panggilan pemeriksaan. "Semua anggota DPR kalau dipanggil pasti juga punya kegiatan setiap hari kan," ucapnya.

Sponsored

Cak Imin sejatinya bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hong Artha. Perkara itu, juga melibatkan bekas politikus PKB yakni Musa Zainuddin. Namun, pengadilan terlebih dahulu memvonis penjara selama sembilan tahun Musa lantaran terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar.

Belakangan, Musa mengajukan status justice collobarator (JC) dari dalam tahanan. Dalam nota permohonan itu, Musa mengaku tidak menikmati uang tersebut. Disinyalir, sejumlah petinggi partai PKB turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

Dalam nota permohonan itu, Musa menerangkan telah memberikan uang kepada Cak Imin sebesar Rp6 miliar melalui mantan Sekretaris Jendral PKB Jazilul Fawaid. Tak hanya itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal, juga disebut turut diminta Musa membantu menghubungi Cak Imin agar dapat mengambil uang tersebut dari Jazilul.

Di sisi lain, Hong Artha diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. 

Diduga Artha telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015. Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid