sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tak proses pelanggaran calon kepala daerah

KPK membantah dokumen berisi 18 nama calon kepala daerah yang disebut terlibat korupsi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 04 Jun 2018 10:33 WIB
KPK tak proses pelanggaran calon kepala daerah

Dokumen dalam format file PDF mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di aplikasi pesan instan WhatsApp. Dokumen tersebut terdiri dari dua halaman berisi 18 nama calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2018, yang disebut terlibat korupsi.

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK menegaskan, KPK tidak pernah menyebarkan dokumen tersebut. KPK pun meminta masyarakat berhati-hati atas informasi palsu yang beredar.

"Dokumen PDF dan isinya tersebut tidak benar. Hati-hati dengan informasi palsu yang disebar," kata Febri, Minggu (3/6).

KPK, kata Febri, tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah, yang sama sekali belum pernah mengemban jabatan. "Hal tersebut sudah kami tegaskan. Karena Undang-undang mengatur kewenangan KPK memproses penyelenggara negara," lanjut Febri.

Sponsored

Febri menambahkan jika ada kepala daerah yang telah masuk proses penyidikan KPK dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers. "Bukan dengan dokumen pdf seperti itu, yang pasti tidak benar," tegas Febri.

Sebelumnya telah ada lebih dari 100 kasus kepala daerah yang telah KPK proses. Febri tak menyangkal jika ada sebagian yang sedang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah. 

"Namun, hal tersebut seperti yang sudah ditegaskan sebelumnya, dilakukan hanya dalam koridor hukum," tutup Febri.

Berita Lainnya
×
tekid