sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dinilai tak punya nyali limpahkan kasus Rektor UNJ ke polisi

ICW menemukan dua potensi tindak pidana pada kasus gratifikasi rektor UNJ.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 03 Jun 2020 15:52 WIB
KPK dinilai tak punya nyali limpahkan kasus Rektor UNJ ke polisi

Indonesian Corruption Watch atau ICW menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak punya nyali untuk menangani kasus dugaan gratifikasi Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam bentuk THR kepada pejabat di Kemendikbud. 

Mereka menyayangkan badan antikorupsi itu melimpahkan perkara tersebut ke Polri. "Kita tidak habis fikir sebenarnya dengan kebijakan pimpinan KPK, entah ini menunjukan KPK tidak profesional dalam tangani perkara atau memang bisa dikatakan KPK takut dengan menindak seorang rektor. Mana mungkin kita berharap KPK bisa tindak pelaku dengan jabatan besar jika sama rektor saja mereka gak berani," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konfrensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (3/5).

Dikatakan Kurnia, pihaknya telah menemukan dua potensi tindak pidana agar KPK dapat menangani perkara tersebut. Pertama, kasus tersebut bersifat pemerasan atau pungutan liar.

Hal ini diyakininya lantaran Rektor UNJ diduga telah mengintruksikan seseorang untuk meminta uang kepada beberapa fakultas sebagaimana yang dipaparkan keterangan pers saat penyerahan perkara tersebut.

"Kalau kita gunakan logika KPK dalam siaran pers itu kan, rektor kumpulkan beberapa orang untuk meminta uang sekitar Rp5 juta per fakultas. Apa dasar rektor itu untuk meminta uang pada fakultas serta lembaga penelitian? Apa hal itu dibenarkan?" tuturnya.

Setiap abdi negara, kata dia, dilarang keras untuk memberikan THR. "Maka dari itu, katakan ini kental dengan nuansa pemerasan atau pungli dan KPK sebenarnya berwenang untuk tangani perkara itu," ujarnya.

Potensi kedua, Kurnia menduga, para petugas UNJ sedang berupaya menyuap Kemendikbud. Hal itu terlihat dari atensi kuat Rektor UNJ yang menginstruksikan bawahannya untuk memberikan sejumlah uang kepada pegawai Kemendikbud.

"Ini sudah clear sekali bahwa ada intensi dari rektor UNJ untuk berikan mandat kepada Kabag Pegawai mengatarkan uang ke Kemendikbud. Tentu tidak bisa dilepaskan peran rektor UNJ, tidak mungkin logikanya hanya terbatas pada Kabag Kepegawaian memberikan uang ke Kemendikbud. Apa keperluannya kalau tidak disuruh oleh rektor UNJ ini?" papar dia.

Sponsored

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT terhadap Rektor UNJ bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud pada 20 Mei 2020. Penangkapan diduga terkait upaya pemberian THR kepada pejabat di Kemendikbud.

Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto menerangkan, awalnya Itjen Kemendikbud memberi informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang, yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, dengan barang bukti berupa uang sebesar US$1.200 dan Rp27,5 juta.

Ia menambahkan, pada 13 Mei 2020, Komarudin diduga telah meminta kepada dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR, masing-masing Rp5 juta kepada Dwi.

THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

"Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian, dan pascasarjana," kata Karyoto.

Dwi Achmad Noor kemudian disebut membawa sebagian dari uang itu, yakni Rp37 juta ke kantor Kemendikbud. Uang diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta, serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti sebesar Rp1 juta.

KPK kemudian meminta keterangan dari Komarudin, dekan fakultas dan sejumlah pejabat Kemendikbud terkait penyerahan uang ini. Namun, setelah permintaan keterangan dilakukan, KPK tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian.

Berita Lainnya
×
tekid