KPK tak temukan barang bukti di rumah politikus PDIP Ihsan Yunus, MAKI: Telat
Menurut Boyamin, ada 20 izin penggeledahan diterbitkan Dewas usai OTT, awal Desember 2020. Namun, tak segera ditindaklanjuti penyidik.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telat menggeledah rumah anggota DPR Ihsan Yunus. Hal ini, merespons keterangan lembaga antisuap yang mengaku tak mendapatkan barang bukti dari rumah politikus PDIP itu.
"Lah, geledahnya sudah sebulan dari kejadian, memang dapat apa? Agak sulit untuk dapat batang bukti, diduga sudah dibersihin sebelumnya. Sudah sangat terlambat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (25/2).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen atau PPK Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso, dan pihak swasta Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sebagai tersangka. Harry dan Ardian selaku terduga penyuap sudah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
Sementara nama Ihsan Yunus, muncul di reka ulang, Senin (1/2), yang mana diduga Harry memberikan Rp1,53 miliar ke operator Ihsan, Agustri Yogasmara. Duit dikasih medio Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Harry disebut juga memberikan dua sepeda Brompton, November 2020, di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
Menurut Boyamin, ada 20 izin penggeledahan diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) sejak awal usai operasi tangkap tangan, awal Desember 2020. Namun, imbuhnya, tidak segera ditindaklanjuti penyidik.
"Jadi mestinya langsung dilakukan sehingga barang bukti masih utuh dan tidak dihilangkan. Kalau baru sekarang atau nanti, maka diperkirakan dan diduga barang bukti sudah hilang," jelasnya.
"Ibarat perang, penggeledahan itu harus ada unsur kejut dan mendadak. Jika perlu malam hari atau menjelang pagi," imbuhnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, membenarkan pihaknya menggeledah rumah yang diduga milik Ihsan di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2). "Namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," ujarnya.
Namun demikian, kata Ali, tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian berkas perkara Juliari dan kawan-kawan.
Ardian dah Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk Juliari, Adi, dan Matheus, masih dalam proses penyidikan.
Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beban ganda Bulog: Antara penugasan publik dan menambang cuan
Selasa, 20 Apr 2021 13:46 WIB
Vaksinator dan kejar tayang target vaksinasi Covid-19
Senin, 19 Apr 2021 09:45 WIB