sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tak terpengaruh putusan PN Jaksel

KPK tetap mengedepankan dua alat bukti dalam menindaklanjuti kasus Bank Century.

Tri Kurniawan
Tri Kurniawan Senin, 16 Apr 2018 19:32 WIB
KPK tak terpengaruh putusan PN Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bergantung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menindaklanjuti kasus bailout Bank Century. Meski demikian, KPK tetap mempelajari putusan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim meminta KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Wujudnya dalam bentuk melakukan penyidikan serta menetapkan tersangka terhadap Wakil Presiden periode 2009-2014 Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan lainnya.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan meskipun tidak ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK akan melanjutkan proses hukum kasus Bank Century jika mencukupi dua alat bukti.

"Kami sudah memeriksa Bapak Boediono beberapa kali, jadi tidak berarti (pemeriksaan) berdasarkan putusan itu," kata Laode di Makassar, Senin (16/4), dilansir Antara.

Dia menegaskan, KPK tidak ada niat menunda proses hukum seseorang. "Tapi ini (putusan PN Jaksel) sesuatu yang baru, KPK akan meminta Biro Hukum KPK dan para pakar untuk melihat dan menyikapi," jelas Laode.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyampaikan penyelesaian kasus Bank Century menjadi ujian profesionalitas KPK. Ia berharap KPK tidak terpengaruh kontestasi politik dalam menuntaskan kasus ini.

"KPK tidak perlu terpengaruh kontestasi politik yang mungkin berkaitan dengan upaya penuntasan kasus Century. Tugas KPK menegakkan hukum memberantas korupsi secara profesional," kata Zaenur.

Sponsored

Boediono menyerahkan kepada penegak hukum segala aspek hukum terkait kasus Bank Century. "Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau (tim KPK)."

Berita Lainnya
×
tekid