sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tampik tak pertimbangkan sikap kooperatif Eni

Jaksa Penuntut Umum KPK dapat menuntut Eni Maulani Saragih dengan hukuman lebih berat.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 07 Feb 2019 07:47 WIB
KPK tampik tak pertimbangkan sikap kooperatif Eni

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, dinilai sudah sesuai dengan sikap kooperatifnya selama ini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan Eni bisa saja dituntut dengan hukuman lebih berat.

Eni dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia dinilai terbukti menerima menerima Rp10,35 miliar dan 40 ribu dollar Singapura dalam kasus tersebut.

Menurut Febri, payung hukum yang digunakan untuk menjerat Eni memiliki konsekuensi hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Karena itu, tuntutan 8 tahun penjara sudah kurang dari dari setengah tuntutan maksimal.

"Tuntutan-tuntutan yang lebih ringan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang dilakukan, karena kalau mau dituntut maksimal kan bisa 15 tahun atau bahkan sampai 20 tahun," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2).

Selain bersikap kooperatif, kata Febri, Eni juga telah mengembalikan uang selama proses penanganan perkara. Menurutnya, hal itu juga telah dinilai menjadi faktor meringankan dalam tuntutan politisi Golkar tersebut.

"Ada faktor-faktor yang meringankan mengembalikan uang dan juga bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara, itu dihitung sebagai faktor yang meringankan," kata Febri.

Adapun terkait penolakan status justice collaborator (JC), Febri mengatakan Eni memang tak layak mendapatkannya. Hal ini disebabkan Eni tak memenuhi salah satu syarat JC, yaitu bukan pelaku utama.

Dia menjelaskan, penyidik KPK berpandangan Eni merupakan pelaku utama dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 ini. Meski demikian, kata Febri, bukan berarti tidak ada pelaku utama lain dalam kasus tersebut.

Sponsored

"JC adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama dan itu tidak terpenuhi menurut KPK. Kita belum tahu nanti hakim bagaimana pendapatnya, hakim tentu punya kewenangan juga untuk menilai hal tersebut," ucap Febri.

Usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Eni menyampaikan kekecewaannya karena merasa masih mendapat hukuman yang berat. Padahal, Eni mengaku, dirinya telah bersikap kooperatif dengan mengungkap segala informasi yang ia tahu terkait kasus ini.

Eni juga mengeluhkan permohonannya untuk menjadi JC tidak dikabulkan. Menurut Eni, dirinya hanya merupakan orang suruhan, sehingga tak layak dianggap sebagai pelaku utama. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid